https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Resmi dari KPU Sulut: Petahana Maju Pilkada 2024 Tidak Harus Mundur, Hanya Cuti Kampanye

  • Bagikan
Foto kolase Komisioner KPU Sulut Kenly Poluan dan Salman Saelangi.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Polemik mundur tidaknya kepala daerah incumbent atau petahana yang maju kembali di Pilkada 2024 telah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan mengatakan bahwa untuk kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada 2024 tidak harus mundur, namun hanya cuti pada saat masa kampanye.

Dikatakannya, jika petahana tidak cuti selama masa kampanye dikhawatirkan bisa memakai kekuasaannya untuk memobilisasi kepentingan politik.

“Untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye. Jadi, cutinya hanya selama masa kampanye,” ujar Kenly kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/6/2024).

Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi.

Dikatakannya, jika berkaca dengan PKPU 3 Tahun 2017 persyaratan ada di Pasal 4, calon petahana tidak harus mundur dari jabatannya.

“Bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, tapi hanya diharuskan cuti dari jabatannya,” ucap Salman.

Pernyataan cuti masa kampanye kampanye tegasnya, wajib dipenuhi oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, dan Bupati/Wakil Bupati yang masih menjabat.

“Karena selama kampanye berlangsung, para calon incumbent sudah berada di luar tanggungan negara,” ujarnya.

.
  • Bagikan