Dikatakan pula bahwa incumbent atau petahana jika akan mencalonkan diri kembali, maka akan cuti di masa kampanye.
“Dan setelah kampanye, kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” terang Salman.
Penerapan tersebut berbeda dengan yang berstatus anggota DPRD. Dimana jika berstatus sebagai anggota DPRD dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
“Kalau anggota DPRD maju, harus mundur. Kalau calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika dilantik dan sudah berstatus sebagai calon kepala daerah,” katanya.
Jadi, lanjut Salman, setelah dilantik menjadi anggota DPRD, maka harus mundur jika konteksnya yang berstatus calon kepala daerah.
“Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” pungkasnya.
Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
(ika)



















