Manado, BERITASULUT.CO.ID – Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, bertempat di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Erwin menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pencegahan dan pengawasan.
“Kemudian menindak dugaan pelanggaran pemilu, dan memutus sengketa proses dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya.
Lebih Lanjut Erwin menjelaskan, tahap-tahap pengawasan Bawaslu. Dimulai dari mengamati, mengkaji, memeriksa kemudian menilai objek pengawasan.
“Apabila ada temuan dugaan pelanggaran bisa lanjut pada penindakan,” tukasnya.
Menurutnya, semua itu dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dalam semua tahapan pelaksanaan pemilihan seperti saat ini yakni tahapan pemutakhiran (Coklit) data pemilih.
Untuk mengoptimalkan pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu juga memiliki program pengawasan partisipatif yang bertujuan membangun kesadaran politik warga agar terlibat aktif berpartisipasi mengawasi jalannya tahapan Pilkada.
“Selain itu, hal penting lainnya adalah koordinasi dan sinergitas seluruh stakeholder, baik pemerintah, KPU, Polri, jadi faktor penentu optimalnya pelaksanaan Pilkada,” jelas Erwin.
Narasumber lain yakni Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian, mewakili Polda Sulut, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, dan Johnni Suak.
(IKA)