Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pengawasan terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pilkada 2024, sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen Linu SS MAP mengatakan semua metode pengawasan dilakukan terhadap proses coklit.
“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024) malam.
Dan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit, Bawaslu Sulut menemukan masalah coklit.
Khususnya saat melakukan pengawasan terhadap integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta kinerja Pantarlih.
“Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 kabupaten/kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Sitaro,” ungkap Steffen.
Masalah lainnya, masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu.
“Juga terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu,” kata Steffen.
Meski demikian, Bawaslu memastikan proses coklit yang digelar KPU sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.
Steffen juga memastikan, untuk saran perbaikan seluruh catatan Bawaslu telah ditindak lanjuti oleh KPU.
“Semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindak lanjuti oleh jaran KPU,” ujarnya.
(IKA)