Felly menegaskan, dalam proses dan aturan partai seperti ini harusnya ada undangan resmi yang diberikan.
“Namun sampai saat ini saya tidak pernah ada surat resminya, sehingga prosesnya tidak sesuai,” ujar Felly.
“Dari proses ini kalau surat ini keluar tidak bisa diputuskan dari Mahkamah Partai, itukan ada di atasnya lagi ada Majelis Tinggi karena Majelis Tinggi Ketua Umum pun bisa dipecat. Jadi kita ada aturan yang harus dilakukan oleh seluruh badan dan sayap yang ada di partai itu sendiri,” tambanya.
Penjelasan Sekjen Partai NasDem
Sebelumnya Sekjen Partai NasDem Hermawi Fransiskus Taslim SH, menjelaskan jika yang berhak melakukan pencabutan KTA adalah DPP Partai NasDem.
“Bukan pihak lain. Itu diatur di AD-ART partai,” tegasnya, Rabu (31/7/2024).
Sampai saat ini ia menekankan, Felly Runtuwene yang adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 dan anggota DPR RI terpilih 2024-2029 masih kader Partai NasDem.
Bahkan menurut Taslim, DPP Partai NasDem sampai saat ini tak pernah melihat SK yang beredar terkait putusan Mahkamah Partai NasDem.
“Kalau kami sudah baca dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan. Intinya keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam,” ungkap Taslim.
“Sekadar informasi yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai NasDem adalah DPP Partai NasDem setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” jelasnya.
Taslim menuturkan, dimana-mana partai politik bekerja untuk mencari anggota bukan memberhentikan.
“Yang berhak mencabut KTA orang itu DPP, bukan yang lain,” ucapnya.


















