Manado, BERITASULUT.CO.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/8/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut ini dipimpin Ketua Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Raski Mokodompit dab Billy Lombok.
Hadir Gubernur Olly Dondokambey, Sekdaprov Steve Kepel, serta jajaran pejabat Pemprov Sulut.
Silangan mengatakan, rapat ini digelar setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024 ini.
Dan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar dan TAPD disepakati anggaran pendapatan dan belanja, sebagai berikut:
1. Pendapatan
Dianggarkan sebelumnya di APBD induk sebesar Rp.3.905.319.788.596,- (tiga triliun, sembilan ratus lima milyar, tiga ratus sembilan belas juta, tujuh ratus delapan puluh delapan ribu, lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.3.941.319.788.596,- (tiga triliun, sembilan ratus empat puluh satu milyar, tiga ratus sembilan belas juta, tujuh ratus delapan puluh delapan ribu, lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Atau mengalami penambahan sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupiah).
2. Belanja
Dianggarkan sebelumnya di APBD induk sebesar Rp.3.616.277.183.348,- (tiga triliun, enam ratus enam belas milyar, dua ratus tujuh puluh tujuh juta, seratus delapan puluh tiga ribu, tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.3.932.149.392.277,- (tiga triliun, sembilan ratus tiga puluh dua milyar, seratus empat puluh sembilan juta, tiga ratus sembilan puluh dua ribu, dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Atau mengalami penambahan sebesar Rp.315.872.208.929,- (tiga ratus lima belas milyar, delapan ratus tujuh puluh dua juta, dua ratus delapan ribu, sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah).


















