3. Pembiayaan
Adapun anggaran pembiayaan terdiri dari:
a). Penerimaan
Dianggarkan sebelumnya sebesar Rp.35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.253.121.347.253,- (dua ratus lima puluh tiga milyar, seratus dua puluh satu juta, tiga ratus empat puluh tujuh ribu, dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Atau mengalami penambahan sebesar Rp.218.121.347.253,- (dua ratus delapan belas milyar, seratus dua puluh satu juta, tiga ratus empat puluh tujuh ribu, dua ratus lima puluh tiga rupiah).
b). Pengeluaran
Dianggarkan sebelumnya sebesar Rp.324.042.605.248,- (tiga ratus dua puluh empat milyar, empat puluh dua juta, enam ratus lima ribu, dua ratus
Empat puluh delapan rupiah).
Setelah perubahan menjadi Rp.262.291.743.572,- (dua ratus enam puluh dua milyar, dua ratus sembilan puluh satu juta, tujuh ratus empat puluh tiga ribu, lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
Atau mengalami penurunan sebesar Rp.61.750.861.676,- (enam puluh satu milyar, tujuh ratus lima puluh juta, delapan ratus enam puluh satu ribu, enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Silangen mewakili para anggota dewan menegaskan, perlu untuk lebih memperhatikan alokasi anggaran APBD Perubahan sesuai program prioritas yang ada di SKPD terkhusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia pun berharap agar Pemprov Sulut memberikan perhatian terhadap penyelesaian perbaikan jalan di Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya jalan antara Desa Mopolo dan Powalutan, Kecamatan Ranoyapo.
Kemudian, terkait pembebasan lahan guna pelebaran jalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Desa Likupang, Minahasa Utara, diharapkan juga ada perhatian dari pemerintah provinsi.
“Penyusunan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2024 diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata Silangen.


















