Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengadaan Logistik Tahap I Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rakor ini dilaksanakan di Grand Kawanua Internasional City (GKIC), Kota Manado, 22 – 23 Agustus 2024.
Dikatakan ketua KPU Sulut Kenly Poluan bahwa forum Rakor ini sangat penting sekali dalam kita memulai proses pengadaan logistik tahap I.
“Walaupun saat ini PKPU Logistik Pilkada 2024 masih dalam proses finalisasi. Karena waktu rapat koordinasi, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan dalam rapat konsolidasi, bahwa mungkin minggu depan akan ada RDP di komisi II DPR RI dan mungkin sekaligus membahas PKPU logistik Pilkada.”ujarnya saat memberikan sambutan, Kamis (22/8/2024) malam.
Jadi katanya, saat ini yang menjadi acuan KPU untuk tahap I sesuai KPTS KPU 1139 tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Itu memang ada beberapa ketentuan yang harus kita jadikan acuan terutama terkait elemen atau perlengkapan yang harus kita adakan, dan perlu diketahui pengumuman tahap I akan dimulai pada tanggal 1 September, dan tahap kedua pada tanggal 1 Oktober,”terang Poluan sambari mengatakan proses ini sudah dilakukan pelatihan oleh pak sekretaris dan jajaran KPU RI dimulai oleh Rakornas Logistik selama 10 hari.
Lanjutnya,untuk logistik tahap I ini harus siapkan terutama adalah produk hukum terkait berita acara tentang standar dan kebutuhan pengadaan yang mengacuh pada KPTS KPU 1139 tahun 2024.
“Membuat KPTS KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota tentang kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya. Mengumumkan RUP melalui SIRUP paling lambat tgl 25 Agustus
2024.Penetapan Admin dan Operator SILOG Pemilihan melalui SK Ksekretaris KPU Kabupaten Kota. PPK Provinsi dan PPK Kab _Ko melakukan Penandatangan Kontrak dengan Pihak Penyedia. KPU Kabupaten Kota menganggarkan biaya Bongkar Logisitk di Gudang dan KPU Kabupaten Kota harus menyiapkan Tempat Penyimpanan Logistik dengan berpedoman pada Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 3002/PP.09.3-SD/06/2024 Tanggal 20 Agustus 2024.”jelasnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa secara prinsip akan melakukan pengadaan tahap I dengan proses melihat apa yang sudah kita lewati dalam Pemilu.
“Mungkin kita berasumsi apa yang kita lakukan dalam pemilu kemarin sudah bagus, tetapi ada masalah, masalah itu tentu kita carikan solusi terutama dalam pengadaan tahap I ini,”tuturnya.
Jadi untuk rencana jenis logistik pada pengadaan Tahal I yaitu perlengkapan dan pemungutan suara.
“Itu ada Kotak Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel Kertas,Segel Plastik,Sampul Kertas Biasa,Sampul Kertas Kubu,Alat Kelengkapan TPS.”pungkasnya.
Ia pun mengatakan bahwa Penyedia logistik akan dikawal dengan baik.
“Fokus kita memastikan dalam tahap I ini adalah ke 8 Item. Yang akan dilakukan teman sekretariat itu dilakukan dengan jangan memunculkan masalah, kita maunya masalah di tahun 2020 kita atasi.”ungkapnya.
Turut Hadir Anggota KPU Meidy Tinangon, Awaludin Umbola, Salaman Saelangin dan Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda.
(IKA)