https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Ketua KPU Tutup Pendaftaran Cagub-Cawagub Sulut, Selanjutnya Verifikasi Administrasi

  • Bagikan
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan secara resmi menutup proses penerimaan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Jumat (29/8/2024) tepat pukul 23.59 Wita.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan secara resmi menutup proses penerimaan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis (29/8/2024) tepat pukul 23.59 Wita.

Untuk pendaftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ada tiga pasangan, yakni Yulius Selvanus-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajow, dan Steven Oktavianus Kandouw-Denny Albert Tuejeh.

“Berkas tiga bakal pasangan calon sudah lengkap secara administrasi, serta memenuhi syarat dan diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP prof Dr RD Kandou Manado,” ujar Poluan didampingi para Komisioner KPU Sulut.

Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu dalam suksesnya pendaftaran calon Pilkada tahun 2024 sejak dibuka 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita.

“Terima kasih kepada semua pihak yang tekah membantu kerja KPU, pertama untuk masyarakat, Dinkes, kemudian juga kepada stake holder terkait dan PLN dan juga untuk awak media,” ucap Poluan.

Ia juga memohon maaf kepada masyarakat yang berada di seputan kantor KPU akibat macet yang ditimbulkan dan gangguan aktifitas lainnya.

Dalam kesempaten ini Poluan juga menyampaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) di 15 Kabupaten/Kota yang mendaftar, dan terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu 5 Paslon. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Sitaro, hingga proses pendaftaran ditutup hanya 1 pasang yang mendaftar.

Proses selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang telah dimasukan bapaslon saat mendaftar. Hal itu guna mengecek kebenaran setiap dokumen.

“Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pasangan calon,” ujarnya.

(IKA)

  • Bagikan