https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Tim Hukum MJP-CK Minta Bawaslu dan KPU Secara Aktif Tindaki Pelanggaran Petahana Minut

  • Bagikan

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Tim Hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK) serta tiga pengurus partai pengusung yakni Gerindra, PSI dan NasDem telah membawa laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati petahana ke Bawaslu Sulut, Jumat (20/9/2024) siang.

“Setelah membawa laporan ke KPU Minut dan Sulut kemarin, hari ini laporan yang sama dibawa ke Bawaslu Minut dan ke Bawaslu Sulut yang substansi adalah pelanggaran yang dilakukan balon bupati petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut,” ujar Michael Jacobus selaku tim hukum.

Dikatakannya, pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut, tapi mereka juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama.

“Bahwa ada pelanggaran yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut yang melanggar pasal 71 ayat 2,” ucap Jacobus.

Lanjutnya, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran.

“Berharap dengan adanya tembusan laporan pelanggaran ketika ada penetapan calon, bawaslu langsung secara aktif akan memproses pelanggaran, jadi tidak menunggu lagi laporan tapi langsung bekerja sesuai temuan atau tembusan laporan ini karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti,” kata Jacobus.

Ia berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

“Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas,” terang Jacobus.

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Joune Ganda selaku Bakal Calon petahana tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri tanggal 10 Mei 2024.

“Begitu juga surat penegasan dari kemendagri bahwa membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri, itu sangat-sangat jelas,” katanya.

“Masa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah, padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 Secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar, namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” tukas Jacobus.

(IKA)

  • Bagikan