Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman dan Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Serta Pengumuman dan Penetapan Usul Calon Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Rabu (9/10/2024) ini dipimpin Pimpinan Sementara DPRD Fransiskus Andi Silangen SpB KBD, didampingi dr Michaela Elsiana Paruntu MARS.

Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen membacakan surat masuk dari parpol terkait pengusulan nama-nama pimpinan DPRD Sulut.

Setelah mendengarkan surat masuk yang telah dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD, maka diumumkan bahwa usul calon Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Adalah sebagai berikut:
Ketua: dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, K.B.D (PDI Perjuangan)
Wakil Ketua: dr. Michaela Elsiana Paruntu, M.A.R.S (Partai Golkar).
Wakil Ketua: Billy Lombok, S.H, M.A.P. (Partai Demokrat)
Wakil Ketua : Stela Marlina Runtuwene, A.Md, SEK (Partai NasDem)

“Usul calon pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2024-2029 dinyatahkan hah untuk dituangkan dalam Keputusan DPRD, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur untuk diresmikan pengangkatannya,” ujar Silangen.

PP 16 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 37
(1) Pimpinan DPRD terdiri atas:
b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) orang sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
(3) Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

Pasal 39
(1) Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD.
(2) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD provinsi, dan kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi DPRD kabupaten/kota untuk diresmikan pengangkatannya.
Pasal 41
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
a. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d. menjadi juru bicara DPRD;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
f. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
h. mewakili DPRD di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
(ADVERTORIAL/DPRDSULUT)
















