SULUT  

OJK Sulutgomalut Deklarasi SATGAS PASTI, Awasi Kegiatan Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), menggelar Rapar Koordinasi dan Deklarasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) di Luwansa Hotel Manado, Kamis (14/11/2024).

Kepala OJK Sulutgomalut Robert HP Sianipar mengatakan bahwa rapat koordinasi SATGAS PASTI ini dilakukan langsung di dua Provinsi yakni di Sulut dan Malut.

“Ini untuk menguatkan landasan kerjasama kita,karena peran dan fungsi SATGAS Pasti ini untuk mengawasi dan mencegah masyarakat agar tidak terjerat kegiatan tanpa izin di sektor keuangan,”ujarnya saat di wawancarai.

Walau saat ini ada tiga isu besar yaitu pinjaman online (Pinjol) ilegal, investasi ilegal dan judi online (Judol). Ini nanti bisa di diskusikan lagi bentuk kegiatan-kegiatan kedepan.

“Upaya pencegahan bisa dilakukan edukasi dan sosialisasi bersama. Bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat,” terangnya.

Robert pun mengimbau dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, kepada masyarakat agar melakukan pinjaman secara selektif.

“Sering kita ingatkan agar cerdas mengelola keuangan, jangan meminjam melebihi kemampuan. Silakan saja lakukan pinjaman tapi lakukan pinjaman yang lebih produktif,”ujarnya.

Selain itu katanya, pinjamlah di aplikasi yang sudah terdaftar berijin dan diawasi OJK.

“Jangan pinjam ke online-online yang ilegal, ciri-cirinya perhatikan penawarannya, tingkat bunganya dan paling penting bisa diakses. Aplikasi pinjol dan investasi legal hanya meminta tiga izin akses, yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika ada aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak atau file di dalam handphone atau yang lainnya, maka dipastikan aplikasi itu ilegal,”pungkasnya.

Diketahui, Deklarasi SATGAS PASTI ditandai dengan penandatanganan banner oleh masing-masing instansi di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. SATGAS PASTI saat ini beranggotakan 16 kementerian/lembaga dari yang sebelumnya 12.

Kementerian/lembaga yang menjadi anggota dari Satgas PASTI yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepolisian Negara, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Turut hadir, Sekretariat SATGAS PASTI Pusat Sugito, yang hadir secara daring; Direskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriadi lesmana SIK dan Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Heru Hedi Hantoro SE.

(IKA)