Efisiensi Anggaran, SPPD Legislator Sulut Dibatasi, Ini Kata Ketua Komisi II

Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat internal bersama Sekretariat Dewan, digelar di ruang rapat Komisi II, Rabu (5/3/2025).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat internal bersama Sekretariat Dewan, digelar di ruang rapat Komisi II, Rabu (5/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Inggried JNN Sondakh didampingi Wakil Ketua Pricilia Rondo dan Anggota Komisi II, serta Sekwan Nicklas Silangen dan jajaran.

Usai rapat, Inggried mengatakan bahwa intinya yang dibahas dalam rapat yakni pengimplementasian dari Instruksi Presiden (Inpres) soal efisiensi anggaran khususnya perjalanan dinas 50 persen.

“Ternyata memang di DPRD sudah diberlakukan dari bulan Januari untuk efisiensi anggaran. Ini yang memang masih belum jelas. Dan karena sudah seperti itu ada teman-teman yang dalam satu bulan sampai dua bulan kedepan sudah tidak bisa mengadakan perjalanan dinas,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam rapat mereka juga ingin tahu soal soal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pertanggung jawabannya seperti. “Jangan sampai, kita anggota dewan yang kena TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” tukasnya.

Katanya, dengan pemotongan 50 persen maka harus dipilah apalagi untuk keluar daerah memang harus yang urgen.

“Keluar ke Jakarta harus seperti perjuangan aspirasi, contoh soal nelayan kemarin atau yang lainnya,” kata Inggried.

Ditanyai soal apa hanya perjalanan dinas yang dipotong atau ada lagi, ia mengakui bahwa yang sampai sekarang hanya SPPD.

“Kalau untuk makan minum masih akan mendapat skema dari Badan Keuangan. Sampai sekarang kita belum tahu, tapi yang kami tahu untuk perjalanan dinas sudah di potong dari bulan januari,” katanya.

(IKA)