Manado, BERITASULUT.CO.ID – Instruksi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulut yang tidak boleh nongkrong di rumah kopi di saat jam kerja, menjadi tanda awas atau peringatan untuk kemajuan kinerja ASN.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sulut Muliadi Paputungan dalam rapat dengar pendapat Komisi I dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I, Selasa (11/3/2025).
“Himbauan Gubernur soal disiplin menjadi salah satu indikator penilaian keberhasilan dari standar pelayanan publik, karena yang dinilai adalah kinerja ASN, jika ASN tidak disiplin dan gagal, maka penilaian masyarakat secara menyeluruh imbasnya terhadap kinerja Gubernur,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Ia pun berharap Satpol-PP untuk lebih lagi memaksimalkan kinerjanya.
“Kita harus lihat kinerja tahun kemarin, kira-kira pelanggaran-pelangaran atau disipliner apa di tahun kemarin, itu bisa dilihat lagi tahun ini. Jika tahun ini masih seperti itu berarti tidak maksimal pengawasan dari Satpol PP,” ujarnya.
Lanjutnya, Satpol PP memiliki tanggungjawab penertiban ASN di lapangan, dan juga perlu melakukan ukuran kinerja setiap tahun, sehingga bisa dilihat tingkat keberhasilan dari kinerja ASN.
“Jika hasil evaluasi ada peningkatan pelanggaran dari tahun sebelumnya maka berarti pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Tapi kalau misalnya ada pelanggaran baru, berarti harus dilihat lagi penindakannya, faktor dan penyebabnya apa, apakah mungkin kurangnya pengawasan atau seperti apa,” tukas Muliadi.
(IKA)