Haslinda Rotinsulu Bacakan Pembandangan Umum Fraksi Partai NasDem Terhadap Ranperda Perumda Pembangun Sulut

Manado,BERITASULUT.CO.ID-Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Partai NasDem Haslinda Rotinsulu membacakan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah  (Perumda) Pembangunan Sulut. 

Ini dibacakan di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, serta pimpinan DPRD Sulut yang ada, dalam rapat paripurna, Selasa (9/9/2025).

Dikatakan Legislator Dapil Bolmong raya ini bahwa Fraksi Partai NasDem pada prinsipnya menyetujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Namun, ada harapan dari Fraksi Partai NasDem untuk Ranperda ini, yakni Fraksi NasDem mendukung dan mengapresiasi pengajuan ranperda ini sebagai bagian dari instrumen untuk melaksanakan kebijakan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

“Fraksi NasDem juga mendukung dan mengapresiasi pengajuan ranperda ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam

menjaga potensi ekonomi daerah untuk dikelola dan dioptimalkan oleh pemerintah daerah,”ungkap Rotinsulu.

Selain itu katanya, Fraksi NasDem juga mendukung dan mengapresiasi pengajuan

ranperda ini, sebagai bentuk kemandirian daerah dalam mengelola sektor usaha daerah yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan

fiskal ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan Provinsi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Sementara itu dalam sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Bahwa Ranperda ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bergerak maju, berinovasi, dan beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.

“Kita tidak bisa berdiam diri, Torang Musti Maju…! Urgensi dari Ranperda ini sangat jelas. Ini bukan sekadar pergantian nama atau formalitas belaka. Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PD Pembangunan Sulut) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5

Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring

4dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini adalah langkah wajib dan strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),”pungkasnya

“Jadi, Ranperda ini adalah kepastian hukum bagi kita semua, agar Perumda Pembangunan Sulawesi Utara dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel, seiring dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional,”tambahnya.

(IKA)