Jakarta, BERITASULUT.CO.ID – Di penghujung tahun 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di internal Korps Adhyaksa. Total ada 68 pejabat yang diganti.
Berdasarkan surat mutasi dan rotasi yang dilihat, ada 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dimutasi.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
“Benar (ada mutasi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dari puluhan pejabat yang dimutasi, dua di antaranya berada di wilayah Kejati Sulawesi Utara (Sulut).
Yakni Kajari Minahasa kini dijabat Rama Eka Darma. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian Kajari Minahasa Utara (Minut) kini dijabat Lingga Nuarie. Ia sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Jawa Tengah.
Adapun Kajari Minahasa sebelumnya yakni B Hermanto menjadi Kajari Ngawi.
Sedangkan Kajari Minut sebelumnya yakni I Gede Widhartama menjadi Kajari Ogan Komering Ilir.
Satu lagi, nama Sterry Fendy Andih kini dipercaya menjadi Kajari Buton. Jabatan sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut.
(SINC)


















