Manado, BERITASULUT.CO.ID– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut 1 di ruang rapat Komisi III Kantor DPRD Sulut, Senin (2/2/2026).
Rapat ini dimpimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Nick A Lomban, Sekretaris Yongki Limen serta anggota Gracia Y Oroh, Roy Roring, Sementara dari pihak BPJN langsung dihadiri Kasatker Wilayah I BPJN XV Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPU., ASEAN Eng.,
Dalam RDP teraebut, Komisi III meminta BPJN memaparkan progres program kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025, serta monitoring terhadap program kegiatan yang akan nantinya dilaksanakan pada tahun 2026.
Usai pembahasan kepada wartawan, Kasatker Wilayah I BPJN XV Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo menyampaikan bahwa, RDP sifatnya koordinasi dari Komisi III untuk melaksanakan monitoring terhadap progres kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 serta monitoring terhadap program kegiatan yang akan nantinya dilaksanakan pada tahun 2026.
“Pertemuan tadi Komisi III ingin melakukan monitoring progres kegiatan pada tahun 2025 dan program kegiatan tahun 2026 yang dilaksanakan oleh BPJN Wilayah Sulut 1 di Sulawesi Utara,” kata Ringgo Radetyo.
Namun katanya, dalam kesempatan tersebut juga dibahas soal PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Minning (MSM) telah bangun jalan secara internal yang kemudian mengusulkan untuk melakukan tukar guling dengan Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu katanya, terkait tukar guling BPJN harus berhati-berhati dalam mengkaji usulan tukar guling usulan PT TTN/MSM.
Ada memang jalan yang dibangun secara internal oleh pihak PT.MSM yang arahnya itu nanti akan diminta tukar guling dengan jalan nasional.
“Jalan nasional kita sejauh ini masih berfungsi, masih fungsional, walaupun memang ada beberapa kondisi yang menyebabkan kita harus berhati-hati, cuman masih fungsional, jalan yang dibangun internal PT.TTN/MSM sepanjang 3,1 kilometer akan dikaji dan disesuaikan kwalitasnya dengan standar sesuai dengan ketentuan binamarga dan kementrian PU. Tentunya jalan yang mereka bangun harus sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan binamarga kemudian kementerian pekerjaan umum. Karena itu tentunya sebelum masuk pada proses tukar guling, tentunya kita ada proses memverifikasi ke lapangan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan,”jelas Ringgo.
Sementara itu ketika ditanyakan soal pembebasan lahan MOR III dijelaskan Ringgo Radetyo untuk saat ini, Dinas Perkimtan sudah menyelesaikan proses persiapan anggaran dan pemberkasan juga sudah dilakukan konsinyasi.
(IKA)

















