Manado,BERITASULUT.CO.ID- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Dalam penyampaiannya, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.
Ia juga mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, mekanisme checks and balances tersebut semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
(IKA)

















