Pemprov Sulut Raih WTP 12 Kali Berturut-Turut, Ketua Komisi II DPRD Sulut Inggried JNN Sondakh Sebut Ini Prestasi Yang Membanggakan

Inggried Sondakh Bersama Gubernur Sulut Yulius Selvanus


Manado,BERITASULUT.CO.ID
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke 12 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Hal ini pun mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Inggried JNN Sondakh.

Kepada wartawan, Legislator Partai Golkar dapil Minahasa-Tomohon ini mengatakan bahwa capaian yang didapat ini merupakan prestasi yang membanggakan karena mampu dipertahankan selama 12 kali berturut-turut oleh Pemprov Sulut.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, telah meraih  keberhasilan, dengan ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sulut dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Sondakh, di DPRD, Selasa (2/6/2026).

Menurut Sondakh, diraihnya opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas yang ditetapkan pemerintah.

“Keberhasilan tersebut mencerminkan efektivitas sistem pengendalian internal serta tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Capaian ini juga menunjukkan efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan keberhasilan yang didapat, pemerintah Sulut kedepan akan terus semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan.

“Memang keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi prestasi bagi pemerintah daerah semata, tetapi juga menunjukkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif di Provinsi Sulut berjalan dengan baik. Raihan WTP ini merupakan bukti bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif berlangsung harmonis. Hubungan yang baik ini tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulut,” jelasnya.

Ia pun berharap apapun yang menjadi rekomendasi yang diberikan BPK RI,  seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan penuh tanggung jawab.

“Seperti yang disampaikan BPK RI lewat Kepala badan pembinaan dan pengembangan hukum Achmad Anang Henardy,  Dengan adanya permasalahan yang ada  jajaran pemerintah Provinsi Sulut untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan, dan kami sebagai wakil rakyat akan terus melakukan tugas kami lewat fungsi pengawasan,”pungkasnya.

(IKA)