Manado, BERITASULUT.CO.ID— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa–Tomohon, Piere Makisanti, S.H., menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan Reses II Tahun 2026 yang digelar di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Piere Makisanti untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi, sekaligus menjaring aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan melalui lembaga DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Reses diawali dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Rei. Kegiatan turut dihadiri Lurah Roong, masyarakat setempat, serta pengurus PDI Perjuangan dari tingkat Cabang, PAC hingga Ranting.
Dalam dialog bersama masyarakat, Piere Makisanti menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan bagian dari kewajiban Anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan.
Menurutnya, kehadiran Anggota DPRD di tengah masyarakat tidak hanya untuk mendengarkan aspirasi, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai berbagai perkembangan pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Kita turun ke daerah pemilihan bukan hanya untuk mendengar aspirasi masyarakat. Apa yang disampaikan masyarakat harus kita bawa ke DPRD dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk diperjuangkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Piere.
Dalam kesempatan itu, Piere juga menyampaikan kondisi keuangan daerah dan perkembangan pembahasan APBD. Ia menjelaskan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian anggaran yang berdampak pada ruang fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Selain itu, tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 juga sementara berlangsung. Karena itu, menurut Piere, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses menjadi penting untuk dihimpun dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi yang sebagian besar berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan akses penghubung.
Ketua Ranting sekaligus perwakilan masyarakat, Sonny Supit, menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan di Tataaran 2 yang hingga kini masih membutuhkan perbaikan. Kondisi jalan yang belum tertangani secara optimal bahkan membuat masyarakat harus melakukan upaya swadaya untuk memenuhi kebutuhan perbaikan.
Aspirasi lainnya disampaikan terkait akses jalan menuju gereja yang belum diaspal maupun dipaving. Masyarakat berharap ruas jalan tersebut dapat mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Masyarakat juga mengusulkan perbaikan Jalan Perburuan di wilayah Tondano Barat, khususnya akses menuju kawasan perkebunan di Watulambot. Jalan tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu akses masyarakat dalam mendukung aktivitas pertanian dan perkebunan.
Usulan pembangunan jalan paving juga disampaikan untuk akses di wilayah Talete menuju SD GMIM 3 Tondano.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Marawas mengusulkan perbaikan dan pengaspalan jalan yang menghubungkan Kampung Marawas menuju Tumaluntung.
Aspirasi lain yang turut disampaikan yakni peningkatan jalan penghubung Tataaran–Tondano–Tomohon, pembangunan jembatan penghubung di sekitar SDN 1 dan SDN 6 yang diharapkan dapat membuka akses bagi masyarakat Wengkol dan Ranowangko, serta perbaikan dan pengaspalan ruas jalan di wilayah Ranting Roong.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Roong turut menyampaikan aspirasi terkait kondisi saluran air di kawasan perikanan yang saat ini tidak berfungsi secara optimal.
Menurutnya, kondisi saluran air yang tidak berfungsi tersebut berpotensi menyebabkan genangan hingga banjir ketika hujan turun. Karena itu, diperlukan penanganan dan perbaikan saluran agar dapat kembali berfungsi secara optimal.
Selain menyampaikan aspirasi, Lurah Roong juga memberikan apresiasi kepada Piere Makisanti atas perhatian terhadap kebutuhan penerangan masyarakat.
Disebutkan, sebanyak lima titik lampu penerangan telah terpasang di dua lingkungan di wilayah Kelurahan Roong, yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerangan dan keamanan lingkungan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Piere Makisanti menyatakan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dihimpun dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa serta perangkat daerah terkait.
“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kita catat dan koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa sesuai kewenangan masing-masing. Kita akan melihat mana yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi pembangunan tidak dapat dilepaskan dari aspek kewenangan, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kesiapan administrasi dan status lahan.
Terhadap sejumlah usulan pembangunan jalan yang masih terkendala status lahan, menurutnya perlu dilakukan penyelesaian terlebih dahulu melalui koordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait.
Piere juga menyoroti pentingnya peran pengurus PDI Perjuangan di tingkat Cabang, PAC dan Ranting dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, selain menyampaikan aspirasi, struktur partai juga memiliki tanggung jawab untuk membantu menyampaikan informasi mengenai program pembangunan yang sementara dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan infrastruktur, pengembangan UMKM, bantuan sosial, maupun program lainnya akan menjadi bagian dari catatan Anggota DPRD untuk diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Reses adalah ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat. Kita mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, kemudian aspirasi tersebut kita bawa dan kawal melalui mekanisme DPRD serta koordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pelaksanaan Reses II Tahun 2026 di Kelurahan Roong diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat serta menjadi bagian penting dalam mengawal kebutuhan masyarakat agar dapat masuk dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan pemerintah.
(IKA)



















