Jakarta, BERITASULUT.co.id – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di Jln Mangunan Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta pada pada Minggu (06/02/2022) kemarin.
Sebuah bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya luka-luka.
PT Jasa Raharja langsung sigap. Direktur Utama Rivan Purwantono berujar, seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujarnya di Jakarta.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut.
Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 Juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017, dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris.