Melonguane, BERITASULUT.co.id – Guru yang berkualifikasi adalah guru yang memenuhi standar pendidik, menguasai materi atau isi pelajaran sesuai dengan standar isi, dan menghayati dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses pembelajaran.
Artinya kualifikasi sebagai kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah “pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu atau menduduki jabatan tertentu”.
Kualifikasi berarti persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kualifikasi dapat menunjukkan kredibilitas seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya.
Pemkab Kepulauan Talaud pun bertekad meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya dengan adanya guru yang berkualifikasi.
“Artinya guru yang ada saat ini agar terus mengasah kualitas pengetahuan, apalagi sekarang ini sekolah sedang studi from home,” ujar Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.
Guru juga menurutnya dituntut agar paham teknologi agar kualitas pendidikan ke pelajar tetap terjaga meski proses belajar hanya melalui internet atau daring.
“Kita ingin dan membutukan lembaga sekolah yang betul-betul qualified guru-gurunya, kepala sekolahnya dan nuansa sekolah itu agar ada gairah baru. Itu tujuan kami,” tukasnya.
(tal)



















