Manado,BERITASULUT.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Pembangunan Sulut melaksanakan pembahasan pasal demi pasal bersama instansi terkait.
Rapat ini digelar di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Senin (3/11/2025). Dipimpin langsung oleh ketua Pansus Euginia Mantiri didampingi Wakil Ketua Pansus Raski Mokodompit dan Sekretaris Pansus Angelia Regina Wenas.
Dalam rapat tersebut banyak masukan dan perubahan-perubahan dalam membentuk pasal demi pasal agar terlihat sempurna untuk Ranpeda Perumda Pembangunan Sulut.
Salah satunya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Pembangunan Sulut Jeane Laluyan mengusulkan untuk menambahkan satu ayat di dalam pasal demi pasal yang telah dibahas.
Menurut legislator PDI Perjuangan Dapil Kota Manado ini bahwa DPRD dengan fungsi pengawasan berhak memanggil jajaran direksi untuk meminta pertanggungjawaban segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
” Ranperda yang dihasilkan adalah produk DPRD Sulut sehingga segala sesuatu menyangkut kegiatan usaha dan laporan pertanggungjawaban keuangan DPR. Jadi wajib melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemuda pembangunan Sulut,” ungkap Personil Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Sulut ini.
Sementara itu Ketua Pansus Euginia Mantiri menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda perumda sudah selesai.
“Jadi apa yang diusulkan Anggota Pansus Jeane Laluyan telah dimasukan. Dan untuk 92 pasal tuntas dibahas dan telah di tambahkan satu ayat. Namun walau sudah tuntas dibahas 92 pasal ini, kami akan mamanggil direksi. Dan setelah itu penyampaian akhir fraksi dan selanjutnya diparipurnakan,”ujar Mantiri.
Turut hadir dalam pembahasan Ranperda Perumda Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Hukum dan juga dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
(IKA)

									

















