Dugaan Adanya Provokasi dan Pencemaran Nama Baik, Wenny Lumentut Resmi Laporkan Sejumlah Bakal Calon Hukum Tua Desa Koha

Manado,BERITASULUT.CO.ID-Pemilik lahan seluas 55 hektare di kawasan Gunung Tatawiran, Desa Agotey, Wenny Lumentut resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan provokasi dan pencemaran nama baik. Laporan ini menyasar sejumlah oknum bakal calon hukum tua di wilayah Koha Raya.

Laporan resmi dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, pada Kamis (23/4/2026) pukul 14.30 WITA di Polresta Manado.

Pihak Wenny Lumentut menengarai adanya keterlibatan aktor intelektual dalam menyebarkan informasi menyesatkan yang memicu keresahan warga.


“Klien kami merasa dirugikan karena informasi yang beredar tidak benar dan telah mencemarkan nama baik. Lahan tersebut adalah milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi,” ujar Heivy Mandang.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pihak pelapor juga menyoroti adanya isu rencana pengerahan massa ke lokasi perkebunan Gunung Tatawiran.

Wenny Lumentut melalui tim hukumnya menghimbau agar rencana tersebut tidak direalisasikan demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.

(iKa)