MITRA  

Lumingas warning Hukum Tua jangan keluarkan kebijakan yang keliru

Kadis PMD Mitra, Royke Lumingas.

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) Royke Lumingas, menyikapi serius soal desas-desus yang beredar bahwa ada desa tidak mengijinkan masyarakat penerima bantuan pemerintah bekerja pada kegiatan fisik dana desa (Dandes).

Lumingas menekankan, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa secara khusus pekerjaan fisik, malah yang harus dilibatkan untuk tenaga kerjanya adalah warga yang tidak ada pekerjaan atau penghasilan tetap.

“Justru yang tidak boleh itu aparat desa (perangkat, red) bukan masyarakat. Apalagi dengan alasan penerima bantuan baik BLT, BST dan bantuan lainnya tidak dibolehkan bekerja,” tegas Lumingas kepada wartawan, Selasa (16/06/2020).

Ia pun mengingatkan, pemerintah desa dalam hal ini para hukum tua tidak ujuk-ujuk mengeluarkan kebijakan seperti itu.

“Prioritas dalam padat karya tunai desa (PKTD) adalah pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin. Tujuannya untuk apa, menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan mengeluarkan kebijakan yang keliru,” warning Lumingas. (HENGLY)