
Sejalan dengan sikap Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH, yang tidak mengijinkan ASN, THL maupun perangkat desa menjadi penyelenggara, hal itu pun diberlakukan Camat Aneke Sumendap bagi perangkat desa di Kecamatan Tombatu.
“Ada beberapa hukum tua yang berkoordinasi bahwa ada aparat desa yang akan menjadi penyelenggara sebagai staf Panitia Pemungutan Suara atau PPS, tapi saya tidak ijinkan,” beber Sumendap kepada wartawan, Jumat akhir pekan lalu.
Untuk itu Sumendap pun dengan tegas tidak memperbolehkan ada aparat desa di wilayahnya yang rangkap jabatan atau doble job. “Jangan golojo! Kalo samua hanya untuk perangkat desa, lantas masyarakat lain cuma mo polo-polo tangan?,” singgung Sumendap. (HENGLY)
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Fanly Mokolomban, angkat bicara menjawab postingan…
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Bupati Ronald Kandoli menyambangi Masjid Ar Rahman, di Desa Molompar, Kecamatan Belang,…
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar…

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Penghargaan…
MANADO, BERITASULUT.co.id – Ketua Dewan Pembina DPP Manguni Indonesia, Yandi Oroh, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur…
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David Lalandos, memimpin rapat penyusunan Laporan…





