MINSEL  

Kawal pengundian nomor urut paslon, Bawaslu Minsel: Langgar prokes Covid-19 ada sanksi

Ketua Bawaslu Eva Keintjem mengecek kotak berisikan nomor yang sudah disiapkan, agar terhindar dari kesalahan.

AMURANG, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Kelurahan Buyungon, Amurang, Kamis (24/09/2020) siang, dengan agenda tunggal yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minsel.

Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dan didampingi empat anggota, dihadiri tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel.

“Sebagaimana perintah Undang-Undang dan PKPU, KPU yang sudah beberapa kali di ubah, dan memiliki kewajiban melakukan pengundian nomor urut dan Kami lakukan hari ini. Selanjutnya, kami persilahkan untuk membacakan tata tertib pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Sambuaga.

Proses pengundian nomor urut ini juga dikawal dan disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, masing-masing Ketua Eva Keintjem dan Anggota Franny Sengkey.

Sebelumnya, Bawaslu Minsel menghimbau agar proses pengundian nomor urut harus mematuhi Peraturan KPU yang baru Nomoir 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Pandemi.

“Di antaranya mengatur protokol kesehatan saat pengundian nomor urut paslon,” ujar Keintjem.

Dimana tertuang dalam Pasal 55, yakni KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, satu orang penghubung pasangan calon, tujuh atau lima orang anggota sesuai tingkatan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19;

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegas Keintjem.

Nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2020.

Dan sebelum pengundian nomor dilakukan, terlebih dahulu Ketua KPU mempersilahkan Ketua Bawaslu untuk mengecek kotak berisikan nomor yang sudah disiapkan, agar terhindar dari kesalahan.

Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut paslon, dan hasilnya nomor urut 1 Michaela Paruntu – Ventje Tuela, nomor urut 2 Royke Sondakh – Handry Umboh, dan nomor urut 3 Frangky Wongkar – Petra Y Rembang.(BSC)