Mor ‘tinggalkan’ Balaikota, kembali 4 hari sebelum pilkada 9 Desember

  • Bagikan

MANADO, BERITASULUT.co.id – Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut (GSVL) secara resmi telah menerima surat pemberitahuan cuti Mor Bastiaan, yang menjadi kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini.

Surat pemberitahuan tersebut sudah dikirim oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sejak 24 September 2020 pekan lalu, atau sehari sebelum Olly juga harus cuti dalam kontestasi yang sama.

“Iya, Pak Walikota sudah menerima surat tersebut,” ujar Sekda Kota Manado, Micler CS Lakat, Senin (28/09/2020) siang tadi.

Surat bernomor 100/20.8391/Sekr.Ro.Pemotda, yang intinya memberikan cuti di luar tanggungan Negara kepada Mor Bastiaan selaku Wakil Walikota Manado, terhitung sejak 26 September 2020 sampai dengan 05 Desember 2020.

Dalam surat ditegaskan, selama masa cuti agar tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Dengan turunnya surat pemberitahuan cuti tersebut, maka resmi pula Mor “meninggalkan” Balaikota atau Kantor Walikota Manado, dan tidak akan beraktivitas dan menggunakan fasilitas Negara selama 71 hari hingga masa cuti berakhir.

Dan itu berarti Mor nanti akan kembali menjabat Wakil Walikota Manado 4 hari sebelum Pilkada 09 Desember 2020 mendatang.(DONWU)

Baca Juga:  Perusahaan swasta ingin kelola parkir bahu jalan di Manado, ini jawaban Walikota AA
  • Bagikan