MANADO, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank SulutGo tentang pengelolaan keuangan daerah, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (04/11/2020).
Penandatanganan MoU dan PKS oleh masing-masing Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulut, disaksikan langsung Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut Dr Agus Fatoni, Sekprov Sulut Edwin Silangen, KPK RI dan jajaran Direksi Bank SulutGo.
Fatoni menyampaikan terima kasih kepada Bank SulutGo atas sinergitas selama ini, baik dalam pengelolaan keuangan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan perekonomian masyarakat, investasi maupun dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi yang terus dilakukan bank SulutGo dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat membantu mempercepat dalam peningkatan tujuan otonomi daerah,” ujarnya.
Direktur Utama Bank SulutGo Jeffry Dendeng menyampaikan kebangaan dimana pemerintah kabupaten/kota se-Sulut mempercayakan pengelolaan keuangannya kepada Bank Sulutgo.
“Terima kasih kepada KPK yang telah mempercayakan Bank SulutGo sebagai mitra dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pemanfaatan alat rekam pajak online di Sulut,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgo Malut Darwisman dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK sangat mengapresiasi atas penyelengaraan penandatanganan MoU dan PKS ini.
“Sesuai fungsi tugas OJK selaku otoritas pengatur dan pengawas dari Bank Sulutgo, OJK akan melakukan pemantauan bagaimana implementasi dari MoU dan PKS yang ditandatangani hari ini, khususnya terkait implementasi text online yang dilaksanakan di provinsi Sulut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan enam bidang tugas pokok tugas KPK yaitu tugas pencegahan melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sekaligus tugas utama KPK; tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik; tugas monitoring terhadap penyelengaraan pemerintahan; tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi; tugas penyelidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi dan tugas melaksanakan penetapan atau putusan hakim yang telah berkekuatan tuntutan.
Hadir juga dalam kegiatan ini antara lain Kepala Koordinator Wilayah III KPK, Kepala Satgas Koordinator Wilayah Pencegahan III KPK, Pemprov Sulut, dan Kepala BAPENDA/BPKAD Kabupaten/Kota di Sulut.(TOAR)