
AMURANG, BERITASULUT.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memastikan setiap proses pemakaman baik pasien terkonfirmasi Covid-19 muapun pasein yang sedang menunggu hasil, semua sesuai dengan protokoler kesehatan (prokes).
Hal itu ditegaskan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP) melalui Kadis Kesehatan dr Erwin Schouten, Jumat (11/12/2020).
“Iya, semua pemakaman harus sesuai dengan protokoler kesehatan, dan Stagas Covid-19 dari Dinkes Minsel tetap mengawal penuh,” ujarnya.
Schouten menambahkan, bahwa dalam proses pemakaman pihaknya tetap mengawal dan mensterilkan lokasi tempat pemakaman.
“Kami tetap kawal setiap proses pemakaman, bersama tim gugus tugas Polres Minsel, Satpol PP maupun dan jajaran pemerintah desa dan kelurahan,” tukasnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.
Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah.
Protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.

Berikut ini protokol penanganan jenazah di masa pandemi Covid-19, dilansir dari laman covid19.go.id:
Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat.
Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali.
Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat.
Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.
Keenam, sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah.
Ketujuh, beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni, pertama pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman.
Kedepalan, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.
Kesembilan, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.
“Masyarakat perlu memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien, seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable maupun konfirmasi Covid-19 atau jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi,” jelas Schouten.(ESEM)



















