Mokosolang : Administrasi tidak tuntas, hukum tua akan dikenakan sanksi tegas

  • Bagikan
Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang
Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Dari 135 desa yang tersebar dalam 12 kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), baru ada lima desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk melaksanakan kegiatan tahap pertama dana desa tahun 2021.

Untuk itu, dengan tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arnold Mokosolang meminta dan mewarning agar 130 desa yang administrasinya belum lengkap supaya segera dirampungkan.

“Saya minta 130 desa yang administrasinya belum tuntas segera diselesaikan dan saya tunggu sampai pekan depan. Bagi desa yang tidak menyelesaikan administrasinya dan tidak mengindahkan himbauan ini, hukum tuanya akan dikenakan sanksi tegas,” warning Mokosolang, Kamis (27/1/2021).

Mokosolang juga mengatakan perampungan administrasi paling lambat tanggal 1 Februari sudah selesai, supaya sekitar tanggal 10 dibulan yang sama pemerintah desa yang ada sudah bisa melakukan proses pencarian dana desa.

“Syarat administrasi ini sebagai aturan yang harus dipenuhi setiap desa untuk memulai aktivitas pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2021,” kata Mokosolang.

“Saat ini kita melaju di 2021, jadi saya berharap desa-desa lain segera menyelesaikan administrasi yang diminta dan mengambil contoh dari lima desa yang administrasinya telah tuntas. Supaya kegiatan-kegiatan pembangunan di desa sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Lima desa yang administrasinya telah selesai dan mendapat penghargaan dari Bupati James Sumendap diantaranya Kali Oki, Molompar, Buku Utara, Ponosakan Indah serta Wioi Satu. (HENGLY)

  • Bagikan