Konferensi pers Polres Mitra ungkap kronologis penganiayaan anak di Tombatu

  • Bagikan
Konferensi Pers Polres Mitra oleh Kapolres Rudi Hartono

Dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik ditingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

Diuraikan Rudi Hartono, sejak laporan diterima, pihaknya melakukan upaya perdamaian dengan melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah baik dinas perlindungan anak, dinas pendidikan, camat, hukum tua. Termasuk selaku Kapolres, ia secara langsung berkoordinasi dengan bupati agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Hanya saja, pada saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku sehingga harus menunggu orang tua korban tiba di Mitra. Namun setelah itu, ternyata mereka tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga oleh penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan,” jelas Hartono.

Meski berkas kasus tersebut sudah dikirim ke kejaksaan, lanjut Hartono, pihaknya akan tetap mengupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait. “Para tersangka tidak kami lakukan penahanan karena ini termasuk penganiayaan biasa dan mereka masih tergolong sebagai anak. Kepada mereka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan,” tukasnya.

Adapun untuk pasal yang diterapkan yaitu pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Sidang 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung di PN Jakpus Berlanjut
  • Bagikan