Bupati James Sumendap ungkap fakta alasan dua hukum tua dinonaktifkan

Yang pertama adalah Hukum Tua Kali. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ada temuan anggaran senilai Rp81 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari hasil temuan ini sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai Rp48 juta. Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah Rp32 juta. Artinya ini adalah temuan Inspektorat dan kita bukan mengada-ada,” ungkap Sumendap.

Yang kedua adalah Hukum Tua Desa Rasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan Bumdes, tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi itu diperuntukan melalui permainan valuta asing.

“Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Tidak itu saja, ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta,” jelas Sumendap.

Atas temuan-temuan ini, maka Pemkab Mitra melakukan tindakan preventif. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus di-nonaktifkan.

“Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati like in this like. Itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalo tidak menyetujui hasil rivew Inspektorat silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,” tegas Bupati James Sumendap.

Penulis: HENGLY