MINSEL  

Tindaklanjuti surat edaran bersama 2 menteri, Pemdes Kumelembuai Satu gelar Musdes

Dikatkannya, bahwa hasil musyawarah tersebut terdapat pengerucutan penerima.

“Dampak dari surat edaran tersebut ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikurangi dan itu sudah melalui pertimbangan yang matang lewat musdes, penilaian pun dari beberapa aspek yang tertuang dalam surat edaran menteri tersebut,” ujar Kumtua Vendry.

Diketahui surat edaran bersama dua menteri, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 salah satu poinnya pun menjelaskan bahwa desa penerima dana desa delapan ratus juta sampai satu miliar dua ratus juta rupiah mengalokasikan BLT desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa.

Hadir dalam Musyawarah tersebut, Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa.

(TOAR)