Bintang mengatakan, anak hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, hingga kebijakan.
“Sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pun harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi anak. Untuk itulah dibentuk KLA,” kata dia.
Adapun dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
KLA diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang juga didukung UU Pemerintahan Daerah. “Sehingga diharapkan KLA menjadi prioritas dalam pemerintahan daerah,” ucap Menteri Bintang.
(donwu/komc)













