Amurang, BERITASULUT.co.id – Pemerintah pusat lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMendagri) Nomor 61 Tahun 2021 menetapkan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) PPKM level 1.
Hal tersebut membuat Bupati Franky D Wongkar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/BMS-TP/XI-2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) level 1.
Berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa Kabupaten Minsel ditetapkan kriteria level 1 penanganan Covid-19.
Bupati pun mengapresiasi semua pihak yang bekerja keras untuk percepatan vaksinasi maupun pemberlakuan prokes yang ketat hingga Minsel mendapat status PPKM level 1.
Bupati berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan telah berkoordinasi dengan baik, Forkopimda, Dinas Kesehatan, semua Camat, Lurah, Hukum Tua.
“Juga terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah merespon positif upaya yang terus dilakukan pemerintah, dan para tenaga kesehatan juga yang telah bekerja keras,” ucap Bupati, Kamis (25/11/2021).
Diketahui sejak dilantik Februari lalu, Bupati dan Wakil Bupati Minsel Franky D Wongkar dan Petra Y Rembang (FDW-PYR) diperhadapkan dengan situasi yang cukup mengkhawatirkan, karena Minsel berada di zona merah.
Kondisi ini pun membuat penanganan Covid-19 masuk di 12 program strategis FDW-PYR.
“Tetap jaga protokol kesehatan,” pesannya.
(toar)



















