Manado, BERITASULUT.co.id – Jabatan Kepala Sub (Kasub), baik Kasub Bidang di Badan/Dinas/Satuan dan Kepala Seksie (Kasie) maupun Kasub Bagian di Sekretariat Daerah atau biasa disebut Jabatan Administrasi di Pemerintah Kota Manado dihilangkan.
Kini, jabatan tersebut resmi menjadi Jabatan Fungsional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021, yang isinya terkait penyetaraan jabatan dapat dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan pejabat fungsional tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Andrei Angouw, Kamis (30/12/2021) sore.
Pengambilan sumpah dilkukan secara langsung di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado diikuti pejabat di Sekretariat Daerah, sedangkan pejabat di Badan/Dinas/Satuan mengikutinya secara daring dari kantor masing-masing.
“Saya berharap penyelarasan jabatan ini memicu kinerja menjadi lebih baik dan ditingkatkan,” ujar Walikota.
Diketahui, transformasi atau peralihan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional merupakan keinginan sekaligus ikhtiar pemerintah untuk mempercepat proses penyelenggaraan pemerintahan.
Utamanya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi amanat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Muaranya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam kesempatan itu, antara lain Wakil Walikota Richard Sualang, Sekda Micler CS Lakat dan sejumlah pejabat Pemkot Manado.
(donwu)