https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Viral penganiayaan siswi SMP di Minut, pemicunya tersinggung tatapan korban

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.(ist)

Manado, BERITASULUT.co.id – Polres Minahasa Utara (Minut) merespons cepat kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP yang viral di media sosial, dengan memeriksa terlapor.

“Terlapor dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas 8 SMP, namun berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minut,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (22/01/2022) siang.

Dikatakannya, diduga pemicu penganiayaan karena terlapor tersinggung atas tatapan korban, saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah terlapor, pada Rabu (19/01/2022) siang.

“Terlapor menganiaya korban dengan cara ditendang, dipukul, dan dijambak. Kejadian ini direkam dengan handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp,” ujar Kombes Abast.

Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke SPKT Polres Minut.

“Setelah menerima laporan, penyidik Polres Minut mendatangi rumah terlapor, pada Rabu malam. Terlapor didampingi orang tuanya kemudian dibawa ke Polres Minut untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Abast.

Untuk kasus ini mulai Sabtu (22/01/2022) hari ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun terlapor tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih bersekolah.

“Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minut, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kombes Abast.

(hps)

  • Bagikan