Jasa Raharja berikan santunan warga yang mengalami laka lantas di Doloksanggul

  • Bagikan
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 Juta atau sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan.

“Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” kata Dewi.

(donwu)

Baca Juga:  Jasa Raharja dukung kampanye disiplin dan tertib berlalu lintas prajurit Kostrad TNI
  • Bagikan