Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar; atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga (KKS); atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut masih bisa melakukan pendaftaran diri untuk mendapat KIP Kuliah.
Akan tetapi, calon tersebut harus memenuhi persyaratan ekonomi sesuai ketentuan, yakni dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
(temc)














