Diimingi uang/barang, siswi SMA di Minsel diduga disetubuhi hingga hamil, pelaku diamankan polisi

Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto.

“Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Korban saat ini dalam status hamil,” kata Iptu Lesly.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miyiar,” pungkas Iptu Lesly.

(bsc)