3. Memperbanyak testing serta mengefektifkan tracing bagi yang kontak erat dengan yang terkonlimasi positif.
4. Agar melakukan langka/upaya mempercepat vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
S. Memperketat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriterna level 3 yang berlaku di Kota Manado, di wilayah Kecamatan dan Kelurahan sesuai kaidah epidemologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.
6. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kota Manado harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis kedua) dan Keterangan Rapid Tes Antigen.
7. Mengaktifkan kembali Rumah Isolasi di wilayah kerja Kota Manado. Rumah isolasi diprioritaskan untuk tempat isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan Swab Antigen PCR positif tanpa gejala.
8. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
“Demikian disampaikan atasnya diucapkan terima kasih,” demikiam SE Sekda Manado Micler CS Lakat.
(donwu)

















