Jasa Raharja beri santunan korban kecelakaan speedboat di Tual

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

 

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

“Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan. Sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” ujar Rivan.

Dikatakannya, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja.

“Hal ini tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh,” kata Rivan.

(donwu)