Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut uang denda Rp500 juta telah dibayar lunas oleh Angie.
Sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp8.815.972.722, sisa Rp4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.
Rika mengatakan tanggal bebas Angie awalnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Remisi dasawarsa merupakan hak yang diberikan kepada semua narapidana.
Angie dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberi program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.
Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angie jatuh pada Maret 2022.
“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” ujar Rika.
(trin/detc)











