“Mereka bayar pajak, ada yang bayar sewa. Paling tidak menurut saya ada hunian sementara bagi mereka saat rusunawa direnovasi. Jangan nanti mereka terlantar. Kasihan mereka,” tukasnya.
Dikatakan pula, apa yang dilakukan Pemkot Manado yang terus membangun, menata dengan baik, dengan hebat, agar masyarakat juga dapat menikmati apa yang sudah ditata pemerintah dengan baik, tentu sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jadi berikan waktu kami Komisi III bersama ketua dan pimpinan untuk mencari solusi terkait masalah Rusunawa Tingkulu ini,” tutup Tangkau.
Diketahui pula, dalam RDP atau hearing DPRD Manado, pihak pemerintah melaui Kadis Perkim Peter Eman menegaskan status penghuni Rusunawa Tingkulu bisa balik atau tidak saat renovasi selesai dilakukan namun dengan syarat.
“Jadi harus menyiapkan persyaratannya dulu, kemudian nanti akan diperiksa persyaratannya apakah sudah sesuai kriteria untuk mendapat tempat di rusunawa itu atau tidak,” kata Eman dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Ronny Makawata didampingi Sekretaris Royke Anter.
(donwu)

















