RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Selvie Lendombela, mengingatkan seluruh penerima bantuan sosial (Bansos) untuk mendukung program vaksinasi covid-19.
Hal ini ditegaskan Lendombela saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Silian Raya, Selasa (22/3/2022), di GOR Desa Silian Barat.
“Ini penting untuk diperhatikan sebab penyaluran bansos PKH dikaitkan dengan program pemerintah lewat vaksinasi covid-19,” ungkap Lendombela.
Hal ini menurutnya, diatur dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 pengganti Perpres Nomor 99 tahun 2020, di mana dalam Perpres 14 pasal 13a ayat 4 menyebut bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran Vaksin Covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi dapat terkena sangsi administrasi.
Berikut bunyi Perpres Nomor 14 tahun 2021, pasal 13a ayat 4, yaitu Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
“Berkaitan dengan ini, seluruh anggota keluarga dari penerima bansos PKH yang tertera dalam kartu keluarga dan menjadi sasaran vaksinasi harus sudah divaksin,” tutupnya. (HENGLY)







