RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FP alias Firja (33), yang terjadi pada hari Senin, 20 Juni 2022 lalu.
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di bengkel Sportivo, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Selasa (26/7/2022), pukul 10.00 Wita.
Disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan didepan para saksi, dalam reka ulang tersebut, tersangka pembunuhan memperagakan 28 adegan.
Kapolres AKBP Feri Sitorus menerangkan, kegiatan rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana.
“Kegiatan ini merupakan reka ulang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” terang Sitorus.
Seperti diketahui, pada hari Senin 20 Juni 2022 lalu, terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang menewaskan FP. Pelaku tak lain adalah suami korban, yakni RB alias Rifki (33), warga Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen.
FP meninggal dunia akibat mengalami beberapa luka tikaman. Dan diduga RB nekat menikam istrinya sendiri hingga tewas karena cemburu. Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polsek Ratahan. (HENGLY)







