Tim Pembina Samsat Nasional sosialisasi UU LLAJ di Sulsel, ini kata Dirut Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Sulsel mengatakan, Pemprov Sulsel mendukung implementasi aturan tersebut.

Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data.

“Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya,” jelas Abdul Hayat.

Sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Pemprov Sulsel ini selain dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, juga ada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Sebelumnya, Tim Pembina Samsat juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kepala daerah, di antaranya Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

(bsc)