Manado, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kota Manado telah menyesuaikan tarif angkutan umum jenis angkutan kota (angkot) atau mikrolet pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sejak 3 September 2022 lalu.
Penyesuaian tarif ini ditetapkan lewat Keputusan Walikota Manado Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022.
Keputusan ini ditandatangani langsung Walikota Manado Andrei Angouw tertanggal 9 September 2022. Dan, penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut rincian harga atau tarif per trayek:
a) Angkutan penumpang umum dalam kota : Rp6.000,-
b) Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa dalam kota : Rp4.000,-
c) Angkutan penumpang umum trayek Paaldua – Perum/Politeknik/Lapangan : Rp6.500,-
d) Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Paaldua – Perum/Politeknik/Lapangan : Rp5.000,-
e) Angkutan penumpang umum trayek Tuminting – Pandu : Rp6.500,-
f) Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Pandu : Rp 5.000,-
g) Angkutan penumpang umum trayek Tuminting – Tongkaina : Rp6.500,-
h) Angkutan penumpang khusus pelajar/siswa (berseragam) dan mahasiswa trayek Tuminting – Tongkaina : Rp5.000,-
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pengusaha dan pengemudi angkutan umum yang tidak melaksanakan keputusan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(donwu)