Manado, BERITASULUT.co.id – Kegeraman Christine Irene Nancy Howan memuncak. Ia kesal karena kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak dengan nomor Laporan Polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan.
Nancy diketahui pelapor dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego-Dego di Jln Wakeke, Lingkungan III, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Adapun terlapor yakni MT alias Meiky.
Kegeraman Nancy memuncak manakala ia yang didampingi kuasa hukum Clift Pitoy SH menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Sefrie Boko, pada Rabu (1/3/2023).
SP3D diterima Nancy setelah kurang lebih empat bulan menunggu sejak gelar perkara khusus di Polda Sulut pada 17 November 2022 lalu.
“Baru ini kami menerima SP3D. Itupun isi suratnya aneh, karena tidak sesuai kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara,” ungkap Nancy dengan nada kecewa.
Dalam SP3D Nomor B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023 itu menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak dengan nomor laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 sudah dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan supervise maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.
“Ini kan rancuh. Waktu gelar perkara khusus disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara kami. Justru sekarang SP3D-nya masih akan diasistensi ke Mabes bukan menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus,” kata Nancy kesal.